Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jawaban Kiprah Dapat Bangun Diatas Kaki Sendiri 2.2 Pkn Kelas 12


Jawaban Tugas Mandiri 2.2 PKn Kelas 12 - Selamat, kalian sudah menyelesaikan kiprah dari BAB 1 dan sekarang kalian sudah tiba ke BAB 2 wacana KEUANGAN NEGARA. Sebelumnya, apa sih keuangan negara itu? 

Berdasarkan UU no. 17 tahun 2003, Keuangan Negara adalah semua hak dan keharusan negara yang sanggup dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa duit maupun berupa barang yang sanggup dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan keharusan tersebut


  • Dari segi objek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan keharusan negara yang sanggup dinilai dengan uang, tergolong kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang sanggup dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan keharusan tersebut.
  • Dari segi subjek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan tubuh lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
  • Dari segi proses, keuangan negara meliputi seluruh rangkaian acara yang berhubungan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan hingga dengan pertanggunggjawaban.
  • Dari segi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, acara dan hubungan aturan yang berhubungan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

1. Bacalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kemudian identifikasikan kiprah perjabat negara yang mendapat pelimpahan kewenangan dari Presiden dalam mengorganisir keuangan negara. Kami dari saya akan menjajal menjawab pertanyaan pada halaman 46!

No
Pejabat Negara
Tugas Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
1
Menteri Keuangan
A.      Menyusun rancangan APBN dan rancangan pergantian APBN
B.      Menyusun kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro
C.      Pelaksanaan APN
D.      Menyusun pembukuan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban
E.       Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal menurut ketentuan undang-undang
F.       Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
G.      Melaksanakan fungsi bendahara biasa negara
H.      Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
I.         Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang sudah ditetapkan dengan undang-undang
2
Pimpinan Lembaga Negara
A.      Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara atau forum yang dipimpinnya
B.      Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
C.      Menyusun dan menyodorkan pembukuan keuangan kementerian negara atau forum yang dipimpinnya
D.      Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara atau forum yang dipimpinnya
E.       Menyusun rancangan budget kementerian negara atau forum yang dipimpinnya
F.       Melaksanakan budget kementerian negara atau forum yang dipimpinnya
G.      Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara
H.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya menurut ketentuan undang-undang
3
Kepala Negara
A.      Menyusun rancangan APBD dan rancangan pergantian APBD
B.      Menyusun dan menjalankan kebijakan pengelolaan APBD
C.      Melaksanakan fungsi bendahara biasa daerah
D.      Melaksanakan pemungutan pendapatan kawasan yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
E.       Menyusun pembukuan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara secara tegas dan terang menentukan kiprah dan kewenangan setiap pejabat negara dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana sudah kalian tuliskan pada tabel di atas pada tugas sanggup bangun diatas kaki sendiri halaman 46. Namun, walaupun demikian, dewasa ini banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat negara, seumpama menjalankan tindak kriminal korupsi, tindak kriminal pembersihan uang, dan sebagainya. Berkaitan dengan hal tersebut lakukanlah acara berikut. 

a. Coba kalian identifikasikan penyebab terjadinya langkah-langkah penyalahgunaan kewenangan tersebut?

Penyebab terjadinya langkah-langkah penyalahgunaan kewenangan tersebut antara lain merupakan :
  •  Faktor Internal = Faktor internal merupakan aspek yang tiba dari diri para pelanggar kewenangan itu sendiri. Contoh :
  1. Lemahnya keimanan para pelaku
  2. Kurang kuatnya anutan moral serta susila dari para pejabat negara.
  3. Tidak adanya jiwa nasionalisme.
  4. Desakan ekonomi
  5. Keserakahan dan ketidak bersyukuran.
  • Faktor Eksternal = Faktor eksternal merupakan aspek yang berasal dari luar atau biasa disebut aspek lingkungan. Contoh :
  1. Pengawasan dan kendali pemerintah yang kurang.
  2. Sanksi bagi para pelanggar yang kurang tegas dan kurang menghasilkan jera para pelanggar.
  3. Adanya potensi yang terbuka lebar.
b. Menurut kalian, jenis eksekusi apa yang layak dijatuhkan terhadap pejabat negara yang menjalankan langkah-langkah penyalahgunaan kewenangan tersebut?

Menurut saya jenis-jenis eksekusi yang layak diberikan terhadap para pejabat negara yang menjalankan langkah-langkah penyalahgunaan kewenangan antara lain :
  1. Hukuman penjara atau kurungan yang layak dengan besarnya harta Negara yang dikorupsi. Akan lebih menghasilkan jera apabila eksekusi lebih lama.
  2. Apabila eksekusi 1 masih belum menghasilkan jera, maka semestinya pemerintah mesti menjalankan langkah-langkah tegas dengan cara penjara seumur hidup bagi para pelaku.
  3. Alternaif terakhir merupakan dengan cara eksekusi mati, seumpama yang ditangani oleh negara-negara maju seumpama RRC.
  4. Pengenalan pelaku terhadap publik mudah-mudahan pelaku merasa aib akan perbuatannya.

c. Coba rumuskan penyelesaian yang sanggup kalian olok-olokan untuk menanggulangi dilema tersebut?

Solusi yang saya diberikan antara lain :
  1. Pemerintah mesti menjalankan hukuman yang tegas seumpama pada respon no.2 mudah-mudahan para pelaku jera dan meratapi perbuatannya.
  2. Pengawasan yang ketat oleh BPK terhadap para kinerja aparat.
  3. Laporan jumlah kekayaan secara terpola para pejabat negara terhadap BPK, mudah-mudahan kekayaan sanggup terkontorol sesuai dengan honor dan investasi lain.

Terimakasih sudah mendatangi postingan ini, mudah-mudahan berharga dan jangan lupa untuk mendatangi postingan lainnya!

BACA JUGA

Sumber https://mamasguru.blogspot.com/