Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jawaban Kiprah Berdikari 2.3 Pkn Kelas 12


Jawaban Tugas Mandiri 2.3 PKn Kelas 12 - Selamat, kalian sudah menyelesaikan kiprah dari BAB 1 dan sekarang kalian sudah tiba ke BAB 2 wacana KEUANGAN NEGARA. Sebelumnya, apa sih keuangan negara itu? 

Berdasarkan UU no. 17 tahun 2003, Keuangan Negara adalah semua hak dan keharusan negara yang sanggup dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa duit maupun berupa barang yang sanggup dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan keharusan tersebut



  • Dari segi objek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan keharusan negara yang sanggup dinilai dengan uang, tergolong kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang sanggup dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan keharusan tersebut.
  • Dari segi subjek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan tubuh lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
  • Dari segi proses, keuangan negara meliputi seluruh rangkaian kesibukan yang berhubungan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan hingga dengan pertanggunggjawaban.
  • Dari segi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kesibukan dan hubungan aturan yang berhubungan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan ketentuan dalam Bab IX
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 wacana kekuasaan kehakiman,coba kalian kenali dan analisis karakteristik pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Presentasikanlah hasil pekerjaan kalian di depan kelas.

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk melakukan peradilan untuk menegakkan aturan dan keadilan.

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji perundang-undangan.

Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh suatu Mahkamah Agung dan memiliki badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan.

Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung diseleksi dari dan oleh hakim agung.

Calon hakim agung direkomendasikan Komisi Yudisial terhadap Dewan Perwakilan Rakyat untuk persetujuan dan ditetapkan selaku hakim agung yang ditetapkan Presiden.

Komisi Yudisial bersifat sanggup bangkit diatas kaki sendiri yang berwenang merekomendasikan pengangkatan hakim agung.

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir bersifat final dan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar memutus sengketa forum negara, pembubaran partai politik, dan menetapkan pertengkaran wacana hasil penyeleksian umum.

Mahkamah Konstitusi wajib menyediakan putusan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat perihal praduga pelanggaran oleh Presiden dan Wapres menurut UUD.

Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi diseleksi dari dan oleh hakim konstitusi.

Hakim konstitusi mesti memiliki integritas yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.


Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan aturan acara.

Terimakasih sudah mendatangi postingan ini, jangan lupa untuk share dan mendatangi postingan lainnya!

BACA JUGA

Kunci Jawaban Tabel 3.1 Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PPKn Kelas 7


Sumber https://mamasguru.blogspot.com/