Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Bumdes Dalam Uu No. 6 Tahun 2014

 diterangkan mengenai Badan Usaha Milik Desa  Memahami BUMDes Dalam UU No. 6 Tahun 2014

Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa diterangkan mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selaku berikut:

Pasal 87
  1. Desa sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
  2. BUM Desa dikontrol dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  3. BUM Desa sanggup mengerjakan jerih payah di bidang ekonomi dan/atau pelayanan lazim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa diterangkan bahwa:

Pasal 88
  1. Pendirian BUM Desa disepakati lewat Musyawarah Desa.
  2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Demikianlah klarifikasi Pasal 87 ayat (1), (2), (3) dan pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa diterangkan mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Semoga goresan pena singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa. DOWNLOAD DISINI