Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengurusan Dan Pengelolaan Tubuh Jerih Payah Milik Desa (Bumdes)



Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sedapat mungkin dibangun atas semangat dan prakarsa penduduk dengan mengemban prinsip-prinsip berikut:
  1. Koorperatif, semua komponen yang terlibat di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mesti bisa melakukan kolaborasi yang bagus demi pengembangan dan kelancaran hidup usahanya.
  2. Partisipasif, semua komponen yang terlibat di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mesti bersedia secara sukarela atau diminta memberi sumbangan dan bantuan yang sanggup mendorong perkembangan jerih payah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
  3. Emansipatif, semua komponen yang terlibat di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mesti diperlakukan sama tanpa menatap golongan, suku dan agama.
  4. Transparan, acara yang kokoh kepada kepentingan penduduk lazim mesti sanggup dipahami oleh segenap lapisan penduduk dengan mudah dan terbuka.
  5. Akuntabel, seluruh aktivitas jerih payah mesti sanggup dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
  6. Sustainabel, aktivitas jerih payah mesti sanggup dikembangkan dan dilestarikan oleh penduduk dalam wadah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)