Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebutkan wewenang Mahkamah Agung!

Dalam pasal 20 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut.

1) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung

2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

3) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
Sumber http://geograpik.blogspot.com/