Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bentuk Organisasi Bum Desa Dalam Permendes 4/2015

Bentuk Organisasi BUM Desa Dalam Permendes  Bentuk Organisasi BUM Desa Dalam Permendes 4/2015

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan selaku berikut:
  1. BUM Desa sanggup berisikan unit-unit kerja keras yang berbadan hukum.
  2. Unit kerja keras yang berbadan aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berupa forum bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
  3. Dalam hal BUM Desa tidak memiliki unit-unit kerja keras yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Selanjutnya pada Pasal 8 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan selaku berikut:

BUM Desa sanggup membentuk unit kerja keras meliputi:
  • Perseroan Terbatas selaku komplotan modal, dibikin menurut perjanjian, dan melakukan kesibukan kerja keras dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang- permohonan tentang Perseroan Terbatas; dan
  • Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang forum keuangan mikro.
Demikianlah klarifikasi tentang Bentuk Organisasi BUM Desa sebagaimana yang penulis rangkum menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Selanjutnya: Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DISINI