Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Lazim Pendirian Tubuh Kerja Keras Milik Desa (Bumdes)

Ketentuan Umum Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan tubuh kerja keras yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa lewat penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengurus aset, jasa pelayanan, dan kerja keras yang lain untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa.

Pendirian BUMG dimaksudkan selaku upaya memuat seluruh acara di bidang ekonomi dan/atau pelayanan biasa yang dikelola oleh Desa dan/atau kolaborasi antar-Desa

Pendirian BUMG Bertujuan
  • Meningkatkan perekonomian Desa;
  • Mengoptimalkan aset Desa biar berharga untuk kemakmuran Desa;
  • Meningkatkan kerja keras penduduk dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  • Mengembangkan rencana kolaborasi kerja keras antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  • Menciptakan potensi dan jaringan pasar yang mendukung keperluan layanan biasa warga;
  • Membuka lapangan kerja;
  • Meningkatkan kemakmuran penduduk lewat perbaikan pelayanan umum, perkembangan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  • Meningkatkan pendapatan penduduk Desa dan Pendapatan Asli Desa. Aturan Pendirian BUMG

(1) Desa sanggup mendirikan BUMG menurut Peraturan Desa mengenai Pendirian BUMG

(2) Desa sanggup mendirikan BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
  • inisiatif Pemerintah Desa dan/atau penduduk Desa;
  • potensi kerja keras ekonomi Desa;
  • sumberdaya alam di Desa;
  • sumberdaya insan yang dapat mengurus BUMG; dan
  • penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola selaku bab dari kerja keras BUMG.
Pendirian BUMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disepakati lewat Musyawarah Desa, sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingggal, dan Transmigrasi mengenai Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.

Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk :
  1. pendirian BUMG sesuai dengan keadaan ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  2. borganisasi pengurus BUMG;
  3. modal kerja keras BUMG; dan
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG. Hasil janji Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aliran bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk menentukan Peraturan Desa mengenai Pendirian BUMG.
BUMG Bersama

Dalam rangka kolaborasi antar-Desa dan pelayanan kerja keras antar-Desa sanggup dibikin BUMG bareng yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.

Pendirian BUMG bareng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati lewat Musyawarah antar-Desa yang difasilitasi oleh tubuh kolaborasi antar-Desa yang terdiri dari:
  • Pemerintah Desa;
  • anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  • lembaga kemasyarakatan Desa;
  • lembaga Desa lainnya; dan
  • tokoh penduduk dengan memikirkan keadilan gender.
  • BUMG bareng ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai Pendirian BUMG bersama.