Jawaban Kiprah Mandiri, Kiprah Kelompok, Dan Analisa Diri Belahan 1 Pkn Kelas 12 Lengkap
sini.
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan tolok ukur tertentu dari sikap manusia, dan dilindungi secara terorganisir selaku hak-hak aturan dalam aturan kota dan internasional. Mereka biasanya dimengerti selaku hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak alasannya ia merupakan manusia, " dan yang" menempel pada semua insan " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang serupa bagi setiap orang. HAM memerlukan tenggang rasa dan aturan hukum dan memaksakan keharusan pada orang untuk menghormati hak asasi insan dari orang lain. Mereka tidak mesti diambil kecuali selaku hasil dari proses aturan menurut kondisi tertentu; misalnya, hak asasi insan mungkin tergolong keleluasaan dari penjara melanggar aturan , penyiksaan, dan eksekusi.
Semoga bermanfaat!
Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan tolok ukur tertentu dari sikap manusia, dan dilindungi secara terorganisir selaku hak-hak aturan dalam aturan kota dan internasional. Mereka biasanya dimengerti selaku hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak alasannya ia merupakan manusia, " dan yang" menempel pada semua insan " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang serupa bagi setiap orang. HAM memerlukan tenggang rasa dan aturan hukum dan memaksakan keharusan pada orang untuk menghormati hak asasi insan dari orang lain. Mereka tidak mesti diambil kecuali selaku hasil dari proses aturan menurut kondisi tertentu; misalnya, hak asasi insan mungkin tergolong keleluasaan dari penjara melanggar aturan , penyiksaan, dan eksekusi.
Semoga bermanfaat!
HALAMAN 3
No | Konsep | Penjelasan Konsep |
1 | Hak Asasi Manusia | Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang dimiliki insan selaku anugera Tuhan Yang Maha Esa |
2 | Kewajiban Hak Asasi Manusia | Kewajiban Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu yang mesti kita kerjakan untuk memenuhinya/ mendapat hak kita |
3 | Penegakan Hak Asasi Manusia | Penegakan Hak Asasi Manusia merupakan pencerahan terhadap sisi gelap perjalanan peradaban bangsa. Contohnya adalah Pergerakan RA Kartini |
4 | Pelarangan Hak Asasi Manusia | Pelarangan Hak Asasi Manusia merupakan sesuatu yang dilarang ditangani pada orang lain. Contohnya adalah melukai orang lain, tidak menghormati, memaksa, dan lain-lain |
HALAMAN 5
No | Sila Pancasila | Jenis Hak Asasi yang Terkait |
1 | Ketuhanan Yang Maha Esa | a. Hak untuk memeluk agama b. Hak untuk menjalankan ibadah c. Menghormati adanya perbedaan agama |
2 | Kemanusiaan yang adil dan beradab | a. Hak menemukan kedudukan yang sama b. Hak mendapat sokongan hukum c. Hak untuk mendapat jaminan hidup |
3 | Persatuan Indonesia | a. Hak bergaul dengan satu sama lain b. Hak untuk menjalin persaudaraan c. Hak untuk ikut ikut serta dalam sebuah kegiatan sosial |
4 | Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan | a. Hak hidup demokratis b. Hak bermusyawarah c. Hak untuk tidak mendapat tekanan |
5 | Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia | a. Hak mempunyai sesuatu dan diakui b. Hak dilindungi oleh Negara c. Hak mendapat peluang yang serupa sebagai warga negara |
HALAMAN 8-9
Kategori HAM | Jaminan Ham dalam | |||
UUD 1945 (sebelum amandemen) | Konstitusi RIS | UUD 1950 | UUD NRI Th 1945 (setelah amandemen) | |
Hak Pribadi | HAM tidak diimplementasikan | Jaminan legalisasi dan penghormatan akan hak asasi | Setiap orang diakui selaku insan pribadi terhadap UU | Hak untuk hidup, hak menjaga kehidupannya |
Hak Ekonomi | Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang pantas bagi kemanusiaan | Hak mempunyai pekerjaan; hak mendapat penghidupan yang layak | Hak menuntut perlindunga untuk diri dan harta bendanya | Hak mengebangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya |
Hak Politik | Kemerdekaan tiap-tiap penduduk | Kesejahteraan biasa dalam sebuah komplotan yang demokratis | Semua yang terkena permasalahan pidana berhak dianggap tidak bersalah sampa terbukti dalam sidang pengadilan | Hak menemukan peluang yang serupa dalam kepemerintahan |
Hak Persamaan Hukum | Segala warga negara serentak kedudukannya didalam aturan dan pemerintahan | Jaminan untuk adil dan tentram | Hak mendapat perlakuan jujur dari hakim yang tidak memihak dalam urusan hukum | Hak atas pengakuan, jaminan sokongan , dan kepastian aturan yang adil |
Hak Sosial Budaya | Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pertimbangan secara verbal dan tulisan | Jaminan legalisasi dan penghormatan akan hak asasi | Tidak diperlakukan secara ganas diluar peri kemanusiaan | Hak berkomunikasi dan menemukan informasi |
Hak Mendapatkan Perakuan yang Sama dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum | Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang pantas bagi kemanusiaan | Adanya jaminan kemakmuran umum | Semua berhak bebas bergerak dan tinggal di negara Indonesia, serta juga berhak meninggalkannya | Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif |
HALAMAN 9
Menurut pertimbangan saya, dalam sisi isi Undang-Undang Dasar NRI Th 1945 sudah cukup manis dan tertata rapi. Namun sayangnya, belum tentu semua sanggup dijalankan dan berlangsung dengan lancar. Untuk itu pentingnya sosialisasi ke penduduk dan para pegawapemerintah pemerintah mudah-mudahan Undang-Undang Dasar 1945 yang telaha diamandemen ini sanggup berlangsung dengan tanpa hambatan dan khususnya adanya penegakan HAM.
Saya menyatakan pertimbangan saya demikian alasannya masih menyaksikan banyaknya pelanggaran HAM. Pentingnya UU tidak hanya selaku peraturan secara tertulis saja, tetapi juga sanggup diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Jaminan dalam Undang-Undang Dasar NRI Th 1945 sudah cukup dengan ditambahnya pasal-pasal khusus menyangkut HAM. Namun sungguh disayangkan bila hal ini tidak sanggup dilaksanakan. Oleh alasannya itu, impian saya selaku genrasi muda selanjutnya, Negara ini sanggup meningkat dengan berlandaskan Pancasila dan berpegang pada aturan Undang-Undang Dasar 1945.
Jadi, menurut analisis saya, semua ini sanggup terealisasi bila tidak hanya aparat/pembuat Undang-Undang Dasar saja yang mengetahui, tetapi juga para masyarakat/seluruh WNI
HALAMAN 10
Kewajiban Asasi Manusia | Hak Asasi Manusia |
Hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara | Berhak untuk hidup dan menjaga hidup |
Menyebarluaskan pengertian mengenai HAM | Berhak untuk menemukan pendidikan |
Menghormati dan menegakkan HAM | Berhak atas kelancaran hidup yang baik |
Menghargai HAM | Setiap orang berhak untuk melanjutkan keturunan |
Melindungi dan menjaga martabat manusia | Setiap orang berhak untuk menemukan keadilan |
HALAMAN 10-11
a. Menurut saya, yang berhak menghambat terjadinya pelanggaran HAM merupakan pemerintah, tetapi pemerintah tidak sanggup berlangsung seorang diri. Untuk itu pentingnya sosialisasi akan adanya HAM di lingkungan penduduk akan bikin penduduk kita menyadari pentignya HAM. Maka dibentuklah oleh pemerintah Lembaga Penegakan HAM untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia
b. Dengan adanya sosialisasi mudah-mudahan menghargai akan pentingnya HAM
HALAMAN 14
No | Lingkungan | Contoh Perilaku |
1 | Keluarga | a. Saling menolong antar keluarga b. Tidak semena-mena terhadap keluarga c. Saling menyayangi keluarga |
2 | Sekolah | a. Tenggang rasa terhadap teman/warga sekolah b. Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain c. Menghormati antar sesama di lingkungan sekolah |
3 | Masyarakat | a. Menghormati hak-hak orang lain b. Suka memberi bantuan terhadap orang lain c. Menjauhi sifat boros dan pola hidup mewah |
4 | Berbagsa dan Bernegara | a. Rela berkoran demi kepentingan Bangsa dan Negara b. Cinta tanah air c. Mengikuti upacara dengan baik untuk menghargai jasa para pahlawan |
HALAMAN 16
No | Faktor Penyebab Pelanggaran HAM | Penjelasan |
1 | Kurangnya wawasan akan HAM | Dengan kurangnya wawasan akan HAM, seseorang akan sanggup menjalankan langkah-langkah di luar batas dan tidak menghargai hak asasi orang lain menyerupai pembunuhan dan pemerkosaan |
2 | Ketidak sengajaan | Ketika menjalankan mos, seringkali terjadi ketidaksengajaan yang memicu adanya pelanggaran HAM terhadap kandidat siswa/mahasiswa |
3 | Rasis | Membeda-bedakan orang menurut suku/warna kulit merupakan hal yang melanggar HAM khususnya bila orang tersebut menghambat ataupun tidak menghargai HAM yang lain |
4 | Kurang Beriman | Seringkali kita kerap menjumpai perempuan-perempuan yang masih belia menggugurkan kandungannya alasannya mereka menjalankan perbuatan di luar batas. Hal ini dikarenakan mereka kurang beriman dan kemudian menjadkan “pembunuhan terhadap janin”adalah satu-satunya |
5 | Toleransi | Kurangnya toleransi juga sanggup terjadi pelanggaran HAM alasannya sanggup merampas hak asasi orang lain dengan memaksakan tindakan-tindakan yang tidak sesua dengan UU HAM |
HALAMAN 18
1. Perasaan saya sungguh sedih alasannya menurut saya banyak TKI yang mendapat perlakuan tidak pantas ini mesti diberi sokongan aturan yang kuat, dan sebelum TKI ini dilepas untuk melakukan pekerjaan diluar negeri semestinya mereka kita bekali dengan wawasan akan aturan dan wawasan HAM yang mempunyai pengaruh agar mereka terhindar dari kejahatan tersebut.
2. Kasus tersebut terjadi alasannya rendahnya wawasan akan AM oleh majikannya
3. Ketuhanan Yang Maha Esa; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Sosialisasi mengenai HAM; Pembekalan TKI dengan wawasan aturan yang cukup; Meningkatkan kolaborasi antar negara
5. Menghargai HAM seseorang; menjaga diri dengan baik mudah-mudahan tidak melanggar HAM; patuh terhadap peraturan; meningkatkan rasa toleransi
HALAMAN 20
No | Lingkungan | Contoh Pelanggaran HAM | Penyebab | Nilai Pancasila/ Peraturan Perundang-undangan yang dilanggar |
1 | Keluarga | Penganiayaan oleh seorang ibu tiri | Seorang ibu yang tidak sabar dalam mengurusi kehidupan anak tirinya | - Kemanusiaan yang adil dan beradab - Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia |
2 | Sekolah | Tawuran antar pelajar | Bisa diawali alasannya adanya ejek mengejek antar siswa | - Kemanusiaan yang Adil dan Beradab - Persatuan Indonesia |
3 | Masyarakat | Tawuran antar masyarakat | Bisa diawali alasannya adanya ejek mengejek antar warga | - Kemanusiaan yang Adil dan Beradab - Persatuan Indonesia |
HALAMAN 23
1. Perasaan saya kecewa dan merasa Israel kurang berperikemanusiaan
2. Pelanggaran HAM yang ditangani oleh Israel terhadap Palestina merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan alasannya mengirim roket dan memicu banyak korban yang terluka sampai tewas
3. Nilai-nilai kebajikan yang dilanggar oleh Israel merupakan termasuk sosial, agama, dan sopan santun
4. Perlu adanya penengah selaku media komunikasi dan keterangan mudah-mudahan kedua belah pihak ini sanggup menyelesaikan perseturuan mereka dengan jalan berdamai.
5. Seperti perwakilan dari PBB, penasehat agama, sukarelawan dan lain-lain yang tergerak untuk meberitahukan terhadap Palestina untuk berdamai. Mereka dilibatkan alasannya mereka mempunyai suara/peran penting dalam bikin perdamaian dunia
6. Membantu dengan doa
HALAMAN 27
No | Jenis Kebijakan Pencegahan Terjadinya Pelanggaran HAM | Analisis Keberhasilan |
1 | Kewenangan menyelediki dan memutus permasalahan pelanggaran HAM yang berat tersebut diatas oleh pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur dibawah 18 tahun pada di saat kejahatan dilakukan | Cukup sukses dan terealisasi dengan baik |
2 | Terhadap pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UU RI No. 26 Th 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc | Belum dilaksanakan dengan baik |
3 | Agar pelaksanaan pengadilan HAM bersifat jujur, maka investigasi perkaranya ditangani Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang (2 hakim pengadilan HAM; 3 hakim adhoc) | Cukup terealisasi dengan baik |
HALAMAN 28
No | Jenis Pelanggaran HAM | Sanksi |
1 | Kejahatan genosida | Penahanan; Hukuman sesuai kejahatan |
2 | Kejahatan terhadap kemanusiaan | Penahanan |
3 | Melukai anggota kelompok | Penangkapan dan Penahanan |
4 | Pembunuhan | Penangkapan dan Penahanan |
5 | Pemerkosaan | Penangkapan; Hukum pidana |
HALAMAN 30
1. Menurut persepsi saya sehabis mempelajari HAM pada belahan ini, saya merasa bahwa saya lebih dulu menuntut hak ketimbang menjalankan kewajiban. Namun saya sadar dan akan mulai memperbaikinya
2. Ya, saya sering melainkan keharusan saya. Kewajiban yang sering saya lalakan merupakan keharusan belajar. Seringkali saya gegabah sehingga kiprah menjadi tertumpuk
3. Menghorati teman dekat yang berlawanan keyakinan
HALAMAN 31-32
No | Contoh Perilaku | Selalu | Sering | Kadang-kadang | Tidak Pernah | Alasan |
1 | Mengolok-olok teman dekat yang menjalankan kesalahan | V | Karena mengolok-olok teman dekat merupakan perbuatan yang tidak baik | |||
2 | Bertutur kata yang sopan terhadap orang lain | V | Karena penting bagi kita untuk bertutur kata sopan pada siapapun selaku pelajar yang berpendidikan | |||
3 | Senyum dan mengucapkan salam di saat berjumpa teman dekat dan guru | V | Seharusnya hal ini sanggup senantiasa saya lakukan, tetapi alasannya kerap kali kurang memperhatikan sekitar sehingga bikin saya kadang kala saja menegur sapa di saat berjumpa orang lain | |||
4 | Memberi sedekah terhadap orang yang membutuhkan | V | Sering memberi itu penting khususnya pada orang yang membutuhkan | |||
5 | Menjenguk saudara/ teman dekat yang sakit | V | Karena saya kurang memperhatikan sekitar saya | |||
6 | Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain | V | Saya tidak bahagia memaksakan kehendak saya terhadap orang lain alasannya saya menghargai hak orang lain | |||
7 | Menjaga perasaan orang lain | V | Karena saya menghormati hak asasi orang lain, maka saya juga menjaga perasaan mereka | |||
8 | Tidak menceritakan aib/kesalahan orang lain | V | Karena hal tersebut merupakan langkah-langkah yang tidak terpuji | |||
9 | Memberikan kebanggaan terhadap kesuksesan orang lain | V | Ketika kita menghormati dan menghargai orang lain, maka kita sanggup menampilkan respon yang bagus pada orang lain | |||
10 | Menolong orang lain yang terkena musibah | V | Ketika saya menyaksikan orang lain yang terkena musibah, rasa tenggang rasa dan simpati saya tergerak untuk menolong seketika |
HALAMAN 34
Kronologis Kejadian | Penyebab | Nilai Pancasila yang Dilanggar | Upaya Penanganan |
Pada di saat aktivitas bahu-membahu di wilayah daerah tinggal Adyt terdapat beberapa warga yang tidak mengikuti aktivitas tersebut | Merasa dirinya kaya sehingga tak mau ikut dalam aktivitas tersebut | Kemanusiaan yang adil dan beradab | Adanya hukuman dan teguran tegas |
Ditempat tinggal Adyt , seringkali terjadi pemerasan yang ditangani oleh belum dewasa kecil terhadap teman dekat sebayanya | Kurangnya peahaman dan pendidikan akan nilai-nilai kewarganegaraan | Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia | Peringatan dan pengarahan dengan baik dari orang renta dan lingkungan sekitar |
Saat adanya musyawarah di wilayah daerah tinggal Adyt, terhadap seseorang warga yang tak mau menyimak pertimbangan orang lain | Tidak memprioritaskan kepentingan masyarakat | Kerakyatan yang dipimpin oleh hikat kecerdikan dalam permusyawaratan dan perwakilan | Pemberitahuan/ pengarahan dengan baik oleh Ketua RT lokal terhadap warga tersebut |
*Halaman 35
1. HAM bersifat universal,dimiliki setiap orang; Hak warga negara dibatasi oleh kewarganegaraan seseorang
2. Karena kurang adanya pengertian akan HAM
3. Hak memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing; hak untuk diakui atas persamaan derajat sesama manusia; hak membela kebenaran; hak dihormati orang lain; hak untuk berpendapat
4. Maka proses penegakan HAM tidak akan berlangsung tanpa hambatan alasannya tidak adanya landasan
5. Karena liberalisme bersifat inividual dan sosialisme bersifat segalanya dikelola oleh pemerintah. Sehingga tidak ada keleluasaan insan untuk berpendapat, berkarya, berkembang, dll.
6. Karena kurangnya pengertian terhadap HAM. Yang bertanggung jawab atas hal ini merupakan forum terbuat pemerintah mudah-mudahan sanggup menghemat pelanggaran HAM. Peran kami merupakan dengan turut menolong dan memajukan keterangan mengenai HAM mudah-mudahan sanggup menghemat terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia
Yaap sekian postingan kali ini, terimakasih sudah berkunjung. Jangan lupa untuk share dan datangi postingan lainnya, mudah-mudahan bermanfaat!!!
Sumber https://mamasguru.blogspot.com/
Yaap sekian postingan kali ini, terimakasih sudah berkunjung. Jangan lupa untuk share dan datangi postingan lainnya, mudah-mudahan bermanfaat!!!
BACA JUGA