Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Lengkap Otonomi Tempat (Asas, Dasar Hukum, Prinsip, Tujuan)

                       Otonomi tempat ialah salah satu bahan yang paling kerap dikeluarkan pada tiap semes Penjelasan LENGKAP Otonomi Daerah (Asas, Dasar Hukum, Prinsip, Tujuan)

Penjelasan LENGKAP Otonomi Daerah (Asas, Dasar Hukum, Prinsip, Tujuan) - Otonomi tempat ialah salah satu bahan yang paling kerap dikeluarkan pada tiap semester mulai dari Sekolah Menengah Pertama sampai SMA. Eh, apasih otonomi tempat itu? 

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan keharusan tempat otonom untuk menertibkan dan mengelola sendiri kendala pemerintahan dan kepentingan penduduk lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi tempat berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namosAutos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga sanggup diartikan selaku kewenangan untuk menertibkan sendiri atau kewenangan untuk menghasilkan aturan guna mengelola rumah tangga sendiri. Sedangkan tempat yaitu kesatuan penduduk aturan yang mempunyai batasan wilayah.
Pelaksanaan otonomi tempat selain berlandaskan pada acuan hukum, juga selaku implementasi tuntutan globalisasi yang mesti diberdayakan dengan cara memamerkan tempat kewenangan yang lebih luas, lebih faktual dan bertanggung jawab, utamanya dalam mengatur, mempergunakan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di tempat masing-masing. [wikipedia]

Untuknya kita perlu menguasai bahan ini dengan baik. Berikut ialah klarifikasi dari Otonomi Daerah. Cekidot!

Pengertian 

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto mempunyai arti sendiri, dan nomous mempunyai arti aturan atau peraturan. jadi, pemahaman otonomi tempat yaitu aturan yang menertibkan wilayahnya sendiri. 

Dasar Hukum

UU No. 32 th. 2004 -> Otonomi tempat adalah hak, wewenang, dan keharusan tempat otonomi untuk menertibkan dan mengelola sendiri kendala pemerintahan dan kepentingan penduduk lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Tujuan

  1.  Agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat sentra sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berlangsung lancar.
  2. Agar pemerintah tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, tapi tempat pun sanggup diberi hak untuk mengelola sendiri kebutuhannya
  3. Agar kepentingan lazim sebuah tempat sanggup diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan kondisi tempat yang mempunya kekhususan sendiri. 
  Asas

  1. Asas kepastian aturan yaitu asas yang memprioritaskan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. 
  2. Asas tertip penyelenggara yaitu asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. 
  3. Asas kepentingan lazim yaitu asas yang mendahulukan kemakmuran lazim dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 
  4. Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hak penduduk untuk mendapatkan informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak asasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara. 
  5. Asas proporsinalitas yaitu asas yang memprioritaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban 
  6. Asas profesionalitas yaitu asas yang memprioritaskan keadilan yang berlandaskan aba-aba etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  7. Asas akuntabilitas yaitu asas yang menyeleksi bahwa setiap acara dan hasil final dari acara penyelenggara negara mesti sanggup dipertanggungjawabkan terhadap penduduk atau rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  8. Asas efisiensi dan efektifitas yaitu asas yang menjamin terselenggaranya terhadap penduduk dengan menggunakan sumber daya tersedia secara maksimal dan bertanggung jawab.
 Prinsip

  1. Prinsip otonomi nyata, artinya tempat diberikan kewenangan untuk mengatasi kendala pemerintahan menurut tugas, wewenang, dan keharusan yang senyatanya sudah ada dan berpeluang untuk tumbuh, hidup dan meningkat sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. 
  2. Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya tempat diberikan kewenangan mengelola dan menertibkan semua kendala pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional. 
  3. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab yaitu otonomi yang dalam penyelenggaraannya mesti sungguh-sungguh sejalan dengan tujuan dan maksud derma otonomi, yang intinya untuk mempekerjakan tempat tergolong mengembangkan kemakmuran rakyat yang ialah bab utama dari tujuan nasional.
  
Yap sekian postingan dari saya kali ini. Jangan lupa untuk komen dan kunjugi postingan lainnya, teirmakasih!

BACA JUGA

Jawaban TUGAS MANDIRI 5.3 PKn KELAS 12 LENGKAP


Sumber https://mamasguru.blogspot.com/