Jawaban Kiprah Dapat Bangun Diatas Kaki Sendiri Penggalan 5 Pkn Kelas 10
Jawaban Tugas Mandiri BAB 5 PKn Kelas 10 – Keadilan ialah salah satu hak yang mesti ditemukan oleh tiap manusia. Tanpa keadilan, kita akan mencicipi beratnya hidup. Tentunya keadilan tersebut juga diperoleh dengan perilaku kita menghargai orang lain. Pada BAB 5 ini kita akan membahas mengenai keadilan dan system peradilan di Indonesia. Dan pada peluang kali ini, saya akan menjajal membagikan Jawaban Tugas Mandiri BAB 5 PKnKelas 10 . Semoga sanggup menolong teman-teman!
Tugas Mandiri 5.2 Sikap dalam Pelaksanaan Keadilan di Berbagai Bidang
No | Bidang | Sikap yang Ditonjolkan | Manfaat |
1. | Hukum | Tidak melaksanakan pelanggaran | Menciptakan penduduk yang tertib dan damai |
2. | Politik | Ikut serta dalam penyeleksian umum. | Agar tercipta pemimpin yang hendak membangun bangsa dan negara. |
3. | Sosial Budaya | Menjunjung tinggi kebudayaan dalam negeri | Dapat menghargai kebudayaan di negeri sendiri |
4. | Pendidikan | Memberikan pendidikan gratis | Agar bawah umur yang kurang bisa masih sanggup terus besekolah |
5. | Pertahanan dan Keamanan | Ikut mempertahankan keselamatan dan ketertiban negara | Agar terhindar dari serangan-serangan dari luar. |
Tugas Mandiri 5.3 Undang-undang yang Berlaku di Indonesia
No | Undang-Undang | Mengatur Tentang |
1. | UU Nomor 8 Tahun 2012 | Pemilihan Umum |
2. | UU Nomor 2 Tahun 2011 | Parpol |
3. | UU Nomor 12 Tahun 2011 | Pembentukan perundang-undangan |
4. | UU Nomor 39 Tahun 1999 | HAM |
5. | UU Nomor 12 Tahun 1993 | Pajak Bumi dan Bangunan |
6. | UU Nomor 13 Tahun 1985 | Bea materai yang direvisi lewat pertauran pemerintah |
Tugas Mandiri 5.4 Aturan tidak Tertulis di Lingkungan Masyarakat
No | Contoh Aturan Tidak Tertulis |
1. | Menolong orang yang sedang kesusahan |
2. | Menghormati orang yang lebih tua |
3. | Menghormati pertimbangan orang lain |
4. | Saling menolong satu sama lain |
5. | Menghargai sesama manusia |
Tugas Mandiri 5.5 Kasus Hukum di Indonesia
No | Nama Kasus | Nama yang terlibat | Sangsi yang diberika | Termasuk Peradilan |
1. | Kasus Pembunuhan | Ryan | Hukuman mati/Seumur hidup | Peradilan Umum |
2. | Kasus Korupsi | Jero Wajik | Penjara dan Denda | Peradilan Umum |
3. | Kasus Korupsi | Gayus Tambunan | Penjara dan Denda | Peradilan Umum |
4. | Kasus Korupsi | Ahmad Fatonah | Penjara dan Denda | Peradilan Umum |
5. | Kasus Norkoba | Roger | Rehabilitasi | Peradilan Umum |
6. | Kasus Pencurian | Nenek Minah | Hukuman Penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. | Peradilan Umum |
7. | Kasus Narkoba | Raffi Ahmad | Penjara dan Rehabilitasi | Peradilan Umum |
8. | Kasus Pencucian Uang | M.Nazaruddin | Penjara dan Denda | Peradilan Umum |
BACA JUGA
Jawaban Tugas Mandiri 6.1 PKn Kelas 11
Uji Kompetensi Bab 5
Jawablah soal-soal berikut!
1.Apa yang dimaksud dengan pengadilan dan peradilan?
2.Apa yang dimaksud dengan Hukum pidana dan aturan perdata?Jelaskan perbedaannya bila ditinjau dari proses hukum!
3.Mengapa peradila Militer dibedakan dengan peradilan lainnya?Berikan teladan kasusnya.
4.Apa yang dimaksud dengan kasasi?Jelaskan fungsi dan wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konsitusi?
5.Permasalahan mengenai tindak korupsi ditandai oleh peradilan apa?Bagaimana kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Jawab:
1. Pengadilan yaitu tubuh atau instansi resmi yang melaksanakan tata cara peradilan berupa memeriksa, mengadili dan menetapkan perkara.
Peradilan yaitu segala sesuatu atau suatu proses yang dijalankan di pengadilan yang berafiliasi dengan memeriksa, mengadili dan menetapkan kendala dengan menerapkan hukum.
2. Hukum perdata yaitu ketentuan yang mengendalikan hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Hukum pidana yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menyeleksi perbuatan apa yang dihentikan dan tergolong ke dalam tindak pidana, serta menyeleksi eksekusi apa yang sanggup dijatuhkan kepada yang melakukannya.
Proses Hukum pidana :
1. Pelaporan
2. Penidikan
3. Penuntutan
4. Persidangan
5. Eksekusi eksekusi pengadilan
Proses aturan perdata :
1. Pendaftaran
2. Pengajuan Gugatan
3. Pemeriksaan dan Tawaran Perdamaian
4. Persidangan
5. Eksekusi
3. Peradilan militer berlawanan dengan peradilan lainnya. Karena peradilan militer lebih menonjol pada kasus-kasus kepada keselamatan dan pertahanan negara. Contoh kasusnya yaitu orang dicuri secara paksa.
4. Kasasi yaitu penghapusan atas keputusan pengadilan-pengadilan yang lain yang dijalankan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentanga dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam kendala pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.
Fungsi Mahkamah Konstitusi ;
· Sebagai penafsir konstitusi
· Sebagai penjaga HAM
· Sebagai pengawal konstitusi
· Sebagai penegak demokrasi
Wewenang Mahkamah Konstitusi ;
· Menguji UU kepada Undang-Undang Dasar negara RI tahun 1945
· Memutuskan sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945.
· Memutuskan pembubaran partai politik
· Memutuskan perkelahian wacana hasil penyeleksian umum.
Fungsi Mahkamah Agung :
· Fungsi peradilan
· Fungsi pengawasan
· Fungsi pengaturan
· Fungsi memberi nasehat
· Fungsi administrasi
Wewenang Mahkamah Agung :
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang- undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang yang lain yang diberikan olehUndang-Undang.
2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan Rehabilitas.
5. Ditangani oleh Mahkamah Agung. Keterkaitan antara Mahkamah Agung dengan KPK yaitu sama-sama ialah forum yang menanggulangi korupsi.
Halaman 8
Berdasarkan gambar tersebut ,jawablah pertanyaan berikut dengan jelas.
a.Bagaimana menciptkan kesadaran dan ketertiban di masyarakat?
Jawab: Diberikan penyuluhan wacana aturan dan tata tertib yang berlaku wacana kemudian lintas.
Jawab: Diberikan penyuluhan wacana aturan dan tata tertib yang berlaku wacana kemudian lintas.
b.Apa factor yang memicu ketertiban tersebut?
Jawab: Faktor lingkungan sekitar yang masyarakatnya juga belum sadar akan tata tertib yang berlaku.
Jawab: Faktor lingkungan sekitar yang masyarakatnya juga belum sadar akan tata tertib yang berlaku.
c.Mengapa pelanggaran ketertiban terjadi?
Jawab: Kurangnya kesadaran akan keberadaaan aturan di lingkungan masyarakat.
d.Apa pelanggaran tersebut cuma terjadi di kota besar? Jelaskan alasannya!
Jawab: Tidak,karena pelanggaran bisa saja terjadi dimana saja,kapan saja dan oleh siapa saja,tergantung pada orang tersebut bila ia belum sadar akan tata tertib yang berlaku pelanggaran itu dapat saja terjadi.
e.Buat respon atau pendapaat mengenai gambar tersebut?
Jawab: Menurut saya,anak itu mungkin belum sadar akan tata tertib yang berlaku,maka dari itu semestinya orang bau tanah menampilkan pengawasan yang lebih kepada anaknya.
Jawab: Menurut saya,anak itu mungkin belum sadar akan tata tertib yang berlaku,maka dari itu semestinya orang bau tanah menampilkan pengawasan yang lebih kepada anaknya.
Tugas Mandiri (halaman.17)
Carilah di internet atau sumber lain wacana teladan yudispirasi yang lainnya.Kemudian tuliskan.
Perkara perjudian lewat telepon, putusan mahkamah agung R.I Reg nomor 586 K/Pid/1993 tanggal 3 juni 1993. Kasus posisi singkat KT bareng temannya menjadi pool perjudian duit dicirebon dengan cara pemasangan lewat pesawat telepon. Perbuatan KT dikualifikasikan selaku tindakan melawan hukum perjudian melanggar pasal 303 bis KUHP.
Tugas Mandiri (halaman.21)
Tuliskan teladan partisipasi dan janji apa yang sanggup yang kalian kerjakan dala memantau forum peradilan.
Jika terjadi permasalahan atau perkara, kita tidak boleh main hakim sendiri dan menyerahkan ke pihak yang berwenang biar di proses sesuai aturan yang berlaku di forum peradilan.
Tugas Mandiri (halaman.22)
Berdasarkan hal diatas,bagaimana pertimbangan kalian wacana peradilan lazim di Indonesia.
Menurut saya, proses peradilan di Indonesia sesuai dengan aturan dan berlangsung secara runtut. Tiap-tiap jabatannya mesti menjalankan tugasnya dengan baik biar terciptanya keadilan dalam pengadilan yang bagus pula.
Tugas Mandiri.1 (halaman.23)
Berdasarkan hal tersebut,bagaimana pertimbangan kalian tentang proses peradilan agama di Indonesia.
Menurut saya,peradilan agama kurang bersifat universal, alasannya yaitu cuma melibatkan peradilan agama Islam. Sedangkan agama yang sah di Indonesia ada beberapa. Seharusnya berisikan beberapa peradilan yang bermitra dalam mengadili sesuatu.
Tugas Mandiri.2 (halaman.23)
Berdasarkan hal tersebut,bagaimana pertimbangan kalian tentang proses peradilan tata kerja keras Negara di Indonesia.
Menurut saya,tugas yang dijalankan peradilan tata kerja keras negara sesuai. Karena dengan surat keputusan dari peradilan tata kerja keras negara membuka lapangan bagi penduduk untuk menghasilkan kerja keras sendiri.
Tugas Mandiri (halaman.24)
Berdasarkan hal tersebut,bagaimana pertimbangan kalian tentang proses peradilan militer di Indonesia.
Menurut saya,hal tersebut sungguh adil dalam memproses kendala yang ada sesuai dengan tugasnya. Sehingga jabatan dan kiprah terorganisir dengan rapi.
Tugas Mandiri (halaman.25)
Berdasarkan hal tersebut,bagaimana pertimbangan kalian tentang proses peradilan Mahkamah Konsitusi di indonesia.
Menurut saya,proses peradilan mahkamah konstitusi sungguh baik. Karena dalam proses itu sendiri, ada beberapa hal yang tidak dijalankan mahkamah konstitusi secara sendiri, namun juga dibantu oleh DPR, dan forum lainnya.
Tugas Mandiri (halaman.26-27)
Carilah di internet atau sumber lain salah satu informasi yang berisi kendala aturan yang sedang atau sudah menjadi putusan hakim (vonis). Jawablah pertanyaan berikut dengan cermat.
1.Tuliskan kendala atau kasusnya.
Jawab:Menggunakan narkoba.
2.Sebutkan pelaku dalam kendala tersebut.
Jawab: Raffi Ahmad
3.Peradilan apa yang digunakan.
Jawab:Peradilan umum
4.Bagaimana Putusan hakim.
Jawab:Penjara dan Rehabilitasi
5.Apa pertimbangan kalian tenang kendala tersebut.
Jawab:Kasus tersebut sudah tertuntaskan cukup baik alasannya yaitu selain direhabilitasi ia juga dihatuhi eksekusi penjara.
Praktik Belajar Kewarganegaraan
No | Pelanggaran | Akibat | Sanksi | Peradilan |
1. | Mencuri | Merugikan diri sendiri dan orang lain | Dipenjara | Peradilan Umum |
2. | Penganiayaan | Merugikan diri sendiri dan orang lain | Dipenjara | Peradilan Umum |
3. | Pembunuhan | Merugikan diri sendiri dan orang lain | Dipenjara | Peradilan Umum |
4. | Korupsi | Merugikan diri sendiri dan orang lain | Dipenjara | Peradilan Umum |
5. | Narkoba | Merugikan diri | Dipenjara dan rehabilitasi | Peradilan Umum |
Nah mudah-mudahan teman-teman semua sanggup mengerti bahan wacana keadilan dan system peradilan di Indonesia, dan mudah-mudahan teman-teman sanggup terbantu dengan postingan ini. Terimakasih dan jangan lupa untuk komen dan mendatangi postingan lainnya!
Sumber https://mamasguru.blogspot.com/