Balasan Kiprah Berdikari Belahan 4 Pkn Kelas 10
Jawaban Tugas Mandiri BAB 4 PKn Kelas 10 – Otonomi daerah.. Yap, bukan kali pertama kita semua mempelajari mater mengenai otonomi daerah. Mulai dari SD, SMP, bahkan kali ini pun kita akan mempelajari mengenai materi otonomi daerah. Namun walaupun sama-sama membahas otonomi daerah, pasti tingkat kesusahan materi yang hendak kita pelajari berbeda. Dan berikut saya akan menjajal menolong teman-teman dalam menjalankan Tugas Mandiri BAB 4 PKn Kelas 10 . Semoga teman-teman sanggup terbantu!
TUGAS MANDIRI 4.2
NO. | PERTANYAAN | JAWABAN |
1. | Bagaimana pelaksanaan otonomi Daerah di Indonesia di saat ini? | Menurut saya pelaksanaan otonomi kawasan di Indonesia di saat ini masih kurang baik. Karena masih didapatkan penduduk miskin di banyak sekali Daerah di Indonesia dan banyak kawasan yang memiliki penghasilan lebih rendah dari Daerah lain. Selain itu banyak juga didapatkan kendala korupsi yang dijalankan oleh pejabat Daerah. |
2. | Bagaimana upaya yang sanggup dijalankan untuk menggerakan partisipasi penduduk dalam pelaksanaan otonomi Daerah? | Mungkin dengan menyebarkan koprasi – koprasi unit Desa yang mulanya didanai oleh Pemerintah Desa, berikutnya koprasi tersebut diderserahkan terhadap penduduk untuk dikelola oleh penduduk biar sanggup menolong penghasilan mereka sehari – hari dan ikut ikut serta dalam perekonomian Daerah. |
3. | Apa yang akan terjadi jikalau penduduk tidak ikut serta dalam pelaksanaan Otonomi Daerah? | Mungkin akan terjadi kemunduran penghasilan dalam Daerah. Karena banyak penghasilan Daerah yang diambil dari pajak penghasilan, jikalau penduduk tak punya penghasilan yang cukup dan pemerintah Daerah tidak tanggap untuk mengajak mereka biar ikut serta dalam pelaksanaan otonimo daerah, maka kemungkinan penghasilan Daerah akan menurun dan menghalangi pembangunan di Daerah tersebut. |
4. | Mengapa pelaksanaan Otonomi Daerah oleh oknum pejabat Daerah sering disalah gunakan? | Mungkin alasannya mereka melalaikan akad mereka sebelum terpilih menjadi pejabat Daerah. Dan mungkin alasannya mereka sudah mengeluarkan banyak duit untuk kampanye, sehingga mereka menyalah gunakan wewenamg mereka sebagai pejabat Daerah untuk menguntungkan dirinya sendiri. |
5. | Mengapa di saat ini banyak kepala Daerah yang tersangkut dalam kendala korupsi di Daerahnya? Apa penyebabnya? | Mungkin alasannya mereka memiliki kekuasaan untuk menertibkan pengeluaran Daerah. Dan mereka tergiur dengan duit yang begitu akrab dengan mereka. Selain itu, mereka mungkin ingin menutupi pengeluaran selama kampanye. |
BACA JUGA:
Jawaban Tugas Mandiri 7.1 dan 7.2 PKn Kelas 11
TUGAS MANDIRI 4.3
No. | NKRI | Rumusan Hasil Diskusi |
1. | Makna Desentralisasi | Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan Oleh pemerintah terhadap kawasan otonom untuk menertibkan dan mengelola urusan pemerintahan dalam metode NKRI. |
2. | Makna Otonomi Daerah | Otonomi kawasan yaitu hak, kewenangan, dan keharusan kawasan otonom untuk menertibkan dan mengelola sendiri urusan pemerintah dan kepentingan penduduk lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan ( UU no. 32 tahun 2004 ). |
3. | Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia | -UU RI No.32 tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah -UU RI No.33 tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah -UUD 1945 pasal 18 mengenai Pemerintahan Daerah -Tap MPR no XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah -Tap MPR no IV/MPR/2000 mengenai saran kebijakan dalam pelaksanaan otonomi |
4. | Kelebihan Desentralisasi | 1. Dapat melahirkan sosok insan yang memiliki keleluasaan berpikir, 2. Mampu memecahkan duduk kendala secara mandiri, melakukan pekerjaan dan hidup dalam golongan inovatif sarat inisiatif dan impati, 3. Memiliki kemampuan interpersonal yang memadai 4. Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas. 5. Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi. |
5. | Kekurangan Desentralisasi | 1. Wewenang itu cuma menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk laba para oknum atau pribadi. 2. Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat. 3. Masa transisi dari metode sentralisasi ke desintralisasi memungkinkan terjadinya pergeseran secara gradual dan tidak mencukupi serta kegiatan pelaksanaan yang tergesa-gesa. 4. Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah. 5. Kemampuan keuangan kawasan yang terbatas. |
TUGAS MANDIRI 4.4
NO. | NKRI | Rumusan Hasil Diskusi |
1. | Makna Pemerintah Pusat | Pemerintahan pusat yaitu penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Presiden dengan dibantu seorang Wapres dan oleh menteri- menteri negara. Atau dengan kata lain, pemerintahan pusat yaitu pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. |
2. | Fungsi penyelenggaraan Pemerintahan | Fungsi pemerintah kawasan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yaitu : a. Pemerintah kawasan menertibkan dan mengelola sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan kiprah pembantuan. b. Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan memajukan kemakmuran masyarakat, pelayanan biasa dan daya saing daerah. c. Pemerintah kawasan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. |
3. | Kewenangan Pemerintah Pusia | A.)Kewenangan pemerintah pusat meliputi kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan yang lain seperti: kebijakan mengenai penyusunan rencana nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional. Pemerintah kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang diputuskan selaku urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan kawasan berhak pastikan peraturan kawasan dan peraturan-peraturan lain untuk melakukan otonomi dan kiprah pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan kawasan dikontrol dalam undang-undang. b. )Pemerintah pusat yaitu induk dari pemerintahan,dimana "ia" menertibkan masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh. Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan selaku urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan kawasan berhak pastikan peraturan kawasan dan peraturan-peraturan lain untuk melakukan otonomi dan kiprah pembantuan. c. )pemerintahan pusat bersifat independen.. sedangkan pemerintah kawasan bersifat otonom.. otonom ; kewenagan yang luas untuk menertibkan diri sendiri namun tidak independen d. )pusat pengatur seluruh daerah.. pemerintahan daerah. menolong kegiatan atau kegiatan dari pemerintah pusat e. )Pemerintah pusat; menertibkan kehidupan bernegara |
TUGAS MANDIRI 4.5
NO. | Hubungan | Rumusan Hasil Diskusi |
1. | Makna Hubungan Strukrual | Berdasarkan UUD, Hubungan struktural yaitu hubungan pemerintah pusat dengan kawasan dimana secara struktur presiden yaitu pemegang kekuasaan tertinggi. Yang lalu dibarengi dengan pejabat pejabat lain. |
2. | Makna Hubungan Fungsional | ungsional yaitu pembagian kiprah antara presiden selaku representatif pemerintah pusat dengan para gubernur dan perangkat nya selaku pemerintah daerah. |
Nah mudah-mudahan teman-teman semua sanggup mengetahui materi mengenai otonomi daerah, dan mudah-mudahan teman-teman sanggup terbantu dengan postingan ini. Terimakasih dan jangan lupa untuk komen dan mendatangi postingan lainnya!