Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Struktur Organisasi Tubuh Kerja Keras Milik Desa (Bumdes)

Menurut Sukasmanto pengelolaan BUMDes menurut pada Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga (ADART). Organisasi pengurus BUMDes terpisah dari organisasi pemerintah desa dan paling sedikit terdiri dari:
  1. Penasihat atau komisaris
  2. Pelaksana operasional atau direksi
  3. Direktur atau manajer
  4. Kepala unit usaha

Penasihat atau komisaris dipegang oleh kepala desa. Jika anggota penasihat dan komisaris ditambah dengan tokoh penduduk lainnya maka disebut dewan komisaris/ penasihat.

Penasihat atau komisaris mempunyai kiprah melaksanakan pengawasan dan menampilkan anjuran terhadap pelaksana operasional atau direksi dalam melakukan acara pengelolaan kerja keras desa. Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan kiprah mempunyai kewenangan meminta klarifikasi pelaksana operasional atau direksi perihal pengelolaan kerja keras desa.

Struktur di atas ialah struktur standar, dimana pemerintah desa sanggup menyesuaikan struktur organisasi BUMDes tersebut menurut keadaan lokal dan keperluan organisasi. Prinsip dasarnya yakni struktur organisasi BUMDes mesti sesuai dengan tujuan, fungsi dan kerja keras yang dilaksanakan oleh BUMDes. Bisa jadi BUMDes belum memerlukan kepala unit kerja keras jikalau masih melakukan satu jenis usaha.