Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Bum Desa

 disebutkan bahwa prosedur Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa merupakan selaku  berikut Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa

Berdasarkan Pasal 31 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa prosedur Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa merupakan selaku berikut:
  1. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa terhadap Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
  2. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
  3. Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan kiprah seminar terhadap BUM Desa terhadap BPD yang disampaikan lewat Musyawarah Desa.
Demikianlah klarifikasi ihwal prosedur Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa sebagaimana yang penulis kutip menurut Pasal 31 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam juragan berdesa.

Selengkapnya: Download Pasal 31 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DOWNLOAD DISINI