Pertanggungjawaban Pelaksanaan Bum Desa
Berdasarkan Pasal 31 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 ihwal Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan bahwa prosedur Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa merupakan selaku berikut:
- Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa terhadap Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
- BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
- Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan kiprah seminar terhadap BUM Desa terhadap BPD yang disampaikan lewat Musyawarah Desa.
Selengkapnya: Download Pasal 31 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DOWNLOAD DISINI