Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kunci Balasan Tabel 3.1 Perumusan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ppkn Kelas 7

 Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun   Kunci Jawaban Tabel 3.1 Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PPKn Kelas 7

Kunci Jawaban Tabel 3.1 Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PPKn Kelas 7 – Peraturan yakni sebuah hukum yang terdapat pada sebuah system masyarakat. Norma ini yakni salah satu bahan yang mesti kita pelajari pada kelas 7 ini. Pada potensi kali ini aku akan menjajal membagikan Kunci Jawaban Tabel 3.1 Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PPKn Kelas 7, agar sanggup berfaedah untuk teman-teman semua!

No.
Aspek Informasi
Uraian
1.
Pembahasan sidang tanggal 13 Juli 1945
panitia perancang Undang-Undang Dasar mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar tersebut. yang lalu dilanjutkan dengan rapat pleno pada hari berikutnya, dimana Soekrano membacakan hasil rapat sebelumnya dalam lembaga BPUPKI. ada tiga poin yang disebutkan Soekarno kala itu, yakni pernyataan indonesia merdeka, pembukaan UUD, dan batang badan UUD.
2.
Pembahasan sidang tanggal 14 Juli 1945
sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga dilema pokok yaitu :
1.      Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2.      Pembukaan Undang-Undang Dasar
3.      Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang lalu dinamakan selaku "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :
·         Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang yakni wilayah Sabahdan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta kawasan negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang yakni kawasan negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
·         Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
·         Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
·         Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
·         Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
3.
Pembahasan sidang tanggal 15 Juli 1945
sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan program “Pembahasan Rancangan Undang- Undang Dasar”. Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, Soekarno memamerkan klarifikasi naskah yang dihasilkan dan menerima jawaban dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, selaku Panitia Kecil Perancang Undang-
Undang Dasar, diberi potensi untuk memamerkan klarifikasi kepada naskah Undang-Undang Dasar
4.
Pembahasan sidang tanggal 16 Juli 1945
Penerimaan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar

Nah agar teman-teman semua sanggup mengetahui bahan perihal Peraturan, dan agar teman-teman sanggup terbantu dengan postingan ini. Terimakasih dan jangan lupa untuk komen dan mendatangi postingan lainnya!











Sumber https://mamasguru.blogspot.com/