Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jawaban Kiprah Berdikari Penggalan 3 Lengkap Pkn Kelas 10

kawan semua sudah mengerti bentuk Negara Indonesia serta system pemerintahannya Jawaban Tugas Mandiri BAB 3 LENGKAP PKn Kelas 10Jawaban Tugas Mandiri BAB 3 LENGKAP PKn Kelas 10. Semoga kawan-kawan sanggup terbantu!


                                         kawan semua sudah mengerti bentuk Negara Indonesia serta system pemerintahannya Jawaban Tugas Mandiri BAB 3 LENGKAP PKn Kelas 10

TUGAS MANDIRI 3.1

No.
Tujuan Nasional
Contoh Kegiantan
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
* Mengikuti peraturan perundang usul yang berlaku
* Menjadi warga negara yang bagus , disiplin dan memegang teguh Pancasila
* Membangung Kesatuan yang memberi motivasi untuk seluruh masyarakat
* Memberikan pembinaan bagi generasi penerus bangsa
* Menunjukkan rasa kepedulian tinggi terhadap bangsa dan Negara
* Menunjukkan rasa patriotisme
* Menanamkan Tekad demi perkembangan Bangsa dan Negara
2.
Memajukan kemakmuran umum
Memperbaiki otonomi wilayah yang berniat untuk kemakmuran bersama, menampilkan lapangan pekerjaan bagi pengangguran, terus menampilkan dana sumbangan pada anak yang putus sekolah, membangun infrastruktur bagi ketentraman penduduk atau fasilitas,dan terakhir pemerintah wilayah otonom yang diberikan wewenang oleh pemerintah sentra mesti sanggup menjalankann tugasnya dengan baik dan menampilkan pengucuran dana sebagaimana mestinya dan mesti sempurna sasaran.
3.
Mecerdaskan kehidupan bangsa
1.       Menbangun sekolah di wilayah terpencil.
2.       Adanya BOS.
3.       Beasiswa bagi siswa yang berprestasi.
3.
Ikut menjalankan ketertiban dunia
1.       Ikut serta menjadi anggota PBB
2.       Mengirim Pasukan Perdamain “Garuda” di bawah PBB ke wilayah pertentangan di banyak sekali kepingan dunia
3.       Ikut serta menjadi anggota UNESCO
4.       Memperjuangkan masuknya TIMOR LRSTE ke dalam ASEAN.

kawan semua sudah mengerti bentuk Negara Indonesia serta system pemerintahannya Jawaban Tugas Mandiri BAB 3 LENGKAP PKn Kelas 10

TUGAS MANDIRI 3.3

No.
Bentuk Pemerintahan Republik Indonesia
Penjabaran
1.
Landasan Hukum
1.       Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar RI tahun 1945
2.       Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar RI tahun 1945
3.       Pasal 25 A Undang-Undang Dasar RI tahun 1945
4.       Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Dasar RI tahun 1945
2.
Makna Pemerintahan Republik Indonesia
Negara republik pada dasarnya merupakannegara yang tampuk pemerintahan akhirnyabercabang dari rakyat bukan dari prinsipketurunan bangsawan. Biasanya kepala negarapada bentuk pemerintahan republik dipimpinoleh seorang presiden, dan hal tersebutditerapkan dalam pemerintahan republik Indonesia. Sistem pemerintahan ini merupakanpemerintahan yang dekat dengan fitrah hatinurani rakyat, karena manusia diciptakan dan dilahirkan dalam kondisi bebas. Bebas tersebut mesti dibarengi dengan tanggung jawab.
3.
Kelebihan

                                    
1.     Badan direktur lebih stabil alasannya kedudukannya tidak tergantung parlemen.
2.      Masa jabatan direktur lebih terang dengan rentang waktu tertentu.
3.      Penyusunan program kerja cabinet lebih gampang sesuai dengan rentang waktu jabatannya.
4.      Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh anggota tubuh legislatif sendiri.
4.
Kekurangan
1.      Kekuasaan direktur berada diluar kekuasaan legislative sehingga sanggup membuat kemungkinan kekuasaan mutlak.
2.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas
3.      Pembuatan keputusan public merupakan hasil tawar-menawar direktur dengan legislative sehingga membutuhkan waktu yang lama.

TUGAS MANDIRI 3.4
No.
Sistem Pemerintahan
Penerapan dalam Ketatanegaraan
1.
Presidensial
1.       Presiden diseleksi melalui pemilu
2.       Presiden berkuasa dalam kurun waktu terrentu.
3.       Presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
4.       Presiden mengangkat dan memberhentikan para mentri.
5.       Mentri bertanggung jawab terhadap Presiden.
2.
Parlementer
1.       Kedudukan kepala negara dipegang oleh raja, ratu atu sultan.
2.       Perdana mentri selaku kepala pemerintahan.


                                             kawan semua sudah mengerti bentuk Negara Indonesia serta system pemerintahannya Jawaban Tugas Mandiri BAB 3 LENGKAP PKn Kelas 10

TUGAS MANDIRI 3.6

No.
Sifat dan Hakikat Negara
Contoh Penerapan
1.
Memaksa
1.       Dalam kondisi tertentu negara berhak memaksa warga negara untuk melindungi atau menjaga negaranya.
2.       Negara mempunyai peraturan yang mesti ditaati oleh warga negara, bagi mereka yang tidak menaati peraturan akan mendapat hukuman atau hukuman.
2.
Memonopoli
1.       Negara berhak memungut oajak terhadap masyarakat.
2.       Negara mengendalikan pasar dan mempunyai pengaruh besar terhadap harga pangan.
3.
Mencangkup semua
1.       Negara mempunyai peraturan yang mesti ditaati oleh selurah penduduk tanpa pandang bulu.

TUGAS MANDIRI 3.7
No.
Pemilu di Indonesia
Contoh penerapan
1.
Landasan Hukum
Landasan Ideal. Yakni Pancasila, utamanya pada Sila ke 4 yakni Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan.
Landasan Konstitusional. Yakni Undang-Undang Dasar 1945 yang termuat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea keempat, Batang Tubuh Pasal 1 ayat 2, dan Penjelasan Umum mengenai Sistem Pemerintahan Negara. Hasil Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 sudah terlihat secara terang mencantumkan Pemilihan Umum dalam Pasal 22E.
Landasan Operasional. Merupakan Garus Besar Haluan Negara yang berupa Ketetapan MPRS/MPR serta peraturan perundang-undangan yang lain.
2.
Tujuan Pemilu
1.    Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2.    Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3.    Untuk memutuskan wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memutuskan Presiden dan Wakil Presiden.
4.    Melaksanakan perubahan personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5.    Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
3.
Asas Pemilu
1.    Langsung. Pemilihan Umum mesti dijalankan secara pribadi dan diseleksi oleh rakyat.
2.    Umum. Pemilihan Umum bersifat biasa dan semua penduduk mendapat hak pilih yang sama.
3.    Bebas. Pemilihan Umum mempunyai sifat bebas bagi seluruh Rakyat Indonesia.
4.    Rahasia. Pemilihan Umum bersifat rahasia. Yang mempunyai maksud cuma boleh diri kita sendiri yang mengetahuinya.
5.    Jujur. Pemilihan Umum mesti dijalankan sesuai dengan aturannya mudah-mudahan setiap warga negara sanggup memutuskan sesuai kehendaknya dan setiap bunyi mempunyai nilai yang sama untuk memutuskan Wakil Rakyat yang terpilih.
6.    Adil. Bahwa adanya perlakuan yang serupa terhadap akseptor Pemilu dan Pemilih tanpa adanya pengistimewaan terhadap orang lain.
4.
Sistem Pemilu
1. Berdasar Daftar Peserta Partai Politik
  Sistem Terbuka. Yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto akseptor Partai Politik.
  Sistem Tertutup. Yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama Partai Politik tertentu.
2. Berdasar Perhitungan
  Sistem Distrik (Plurality Sistem). Yaitu dengan perkiraan sederhana dengan kandidat akseptor ajar menghimpun dalam jumlah bunyi terbanyak.
  Sistem Semi Proporsional (Semi Proportional System). Yaitu perkiraan metode distrik yang menjembatani proporsional.
  Sistem Proporsional (Proporsional System). Yaitu perkiraan rumit dengan kandidat akseptor politik menghimpun dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih.
5.
Lembaga Pelaksana Pemilu
KPU dan PPI
6.
Lembaga Pengawas Pemilu
Bawaslu


TUGAS MANDIRI 3.8
NO.
Landasan Hukum
Negara Hukum RI
Contoh Penerapan
1.
Pasal 1 ayat 3
Adanya supremasi hukum.
1)      Aparatur negara patuh terhadap hukum.
2)      Sikap dan langkah-langkah yang diambil haruslah menurut hukum.
3)      Kekuasaan tertinggi dalam negara Indonesia merupakan hukum.
2.
Pasal 27 ayat 1
Adanya kesamaan di hadapan hukum.
1)      Hukum berlaku bagi semua warga Indonesia tanpa terkecuali.
2)      Hukum juga berlaku terhadap Aparatur negara yang melanggar hukum.
3)      Hukum tidak memihak pada yang kaya saja atau yang miskin saja.
3.
Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 ayat 1, Pasal 20 ayat 1
Adanya pemisahan kekuasaan.
1)      MPR berwenang merubah dan tentukan UUD
2)      Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
3)      DPR memegang kekuasaan membentuk UUD.
4.
Pasal 27, pasal 28, pasal 28A hingga 28j, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1, pasal 33, pasal 34 ayat 1
Adanya jaminan perlimdungan HAM.
1)      Dibentuknya KOMNAS HAM.
2)      Adanya peradilan HAM di Indonesia.
3)      Dibentuknya KOMNAS Anak.
5.
Pasal 24 ayat 2
Adanya peradilan Administrasi.
1)      Adanya PTUN.
2)      Penyelenggaraan peradian tata kerja keras negara merupakan langkah-langkah dalam rangka menampilkan proteksi aturan bagi warga Indonesia.
3)      Adanya ratifikasi terhadap hak – hak warga negara Indonesia oleh pemerintah.



Nah mudah-mudahan teman-teman semua sanggup mengerti bahan tentang system pemerintahan kita, dan mudah-mudahan teman-teman sanggup terbantu dengan postingan ini. Terimakasih dan jangan lupa untuk komen dan mendatangi postingan lainnya!

Sumber https://mamasguru.blogspot.com/