Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahapan Penyusunan Rpjmdes Menurut Permendagri 114 Tahun 2014

Tahapan Penyusunan RPJMDes Berdasarkan Permendagri 114 tahun 2014 
Tahapan Penyusunan RPJMDes Berdasarkan Permendagri  Tahapan Penyusunan RPJMDes Berdasarkan Permendagri 114 tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa selaku berikut:
pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  1. penyelarasan arah kebijakan penyusunan rencana pembangunan kabupaten/kota;
  2. pengkajian kondisi Desa;
  3. penyusunan planning pembangunan Desa lewat musyawarah Desa;
  4. penyusunan rancangan RPJM Desa;
  5. penyusunan planning pembangunan Desa lewat musyawarah penyusunan rencana pembangunan Desa; dan
  6. penetapan RPJM Desa.
Demikianlah klarifikasi tentang Tahapan Penyusunan RPJMDes sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Pelajari selengkapnya dengan mendownload Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. DOWNLOAD DISINI