Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebutkan wewenang Mahkamah Konstitusi!

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersiIat fnal untuk perkara-perkara berikut.

1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3) Memutus pembubaran partai politik.

4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:

1) telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya,

2) perbuatan tercela, dan/atau

3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945
Sumber http://geograpik.blogspot.com/