Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Landasan Aturan Pendirian Tubuh Jerih Payah Milik Desa (Bumdes)



Upaya Pengembangan ekonomi peGampongan telah sejak usang dijalankan oleh Pemerintah lewat banyak sekali program. Namun upaya itu belum membuahkan hasil yang bikin puas sebagaimana dikehendaki bersama. Terdapat banyak aspek yang memicu kurang berhasilnya program-program tersebut. Salah satu aspek yang paling secara biasa dikuasai yakni intervensi Pemerintah terlalu besar, balasannya justru menghalangi daya kreativitas dan inovasi penduduk Gampong dalam mengurus dan mengerjakan mesin ekonomi di peGampongan. Mekanisme kelembagaan ekonomi di peGampongan tidak berlangsung efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap santunan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.

Berdasarkan pengalaman masa lalu, satu pendekatan gres yang diperlukan bisa menstimulus dan menggerakkan roda perekonomian di peGampongan yakni lewat pendirian kelembagaan ekonomi yang dikontrol sepenuhnya oleh penduduk Gampong. Lembaga ekonomi ini tidak lagi diresmikan atas dasar kode Pemerintah, tetapi mesti didasarkan pada impian penduduk Gampong yang berangkat dari adanya potensi yang jikalau dikontrol dengan sempurna akan memicu seruan di pasar.

Berdirinya Badan Usaha Milik Gampong dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Gampong sanggup mendirikan tubuh kerja keras milik Gampong sesuai dengan keperluan dan potensi Gampong” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Gampong. Pendirian tubuh kerja keras Gampong ini dibarengi dengan upaya penguatan kapasitas dan disokong oleh kebijakan tempat (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi kerja keras penduduk Gampong dari bahaya kompetisi para pemodal besar.

Mengingat tubuh kerja keras milik Gampong ialah forum ekonomi gres yang beroperasi di peGampongan, maka mereka masih memerlukan landasan yang memiliki dampak untuk berkembang dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yakni Pemerintah, baik sentra ataupun daerah.

Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dalam operasionalisasinya ditopang oleh forum moneter Gampong (bidang pembiayaan) selaku bidang yang melaksanakan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan. Jika kelembagaan ekonomi memiliki dampak dan ditopang kebijakan yang memadai, maka perkembangan ekonomi yang dibarengi dengan pemerataan distribusi aset terhadap rakyat secara luas akan bisa mengatasi banyak sekali permasalahan ekonomi di peGampongan. Tujuan final pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) diperlukan menjadi pioneer dalam menjembatani upaya penguatan ekonomi di peGampongan.

Didalam Undang-undang modern No. 6/2014 wacana Gampong juga disinggung Badan Usaha Milik Gampong, yang berikutnya disebut BUM Gampong, yakni tubuh kerja keras yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong lewat penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengurus aset, jasa pelayanan, dan kerja keras yang lain untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Gampong. Di dalam UU No. 6/2014 ini terdapat 4 pasal yang menerangkan tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a, yang mana masing-masing pasal terdiri atas:
  1. Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a 
  2. Pasal 88 tentang pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)
  3. Pasal 89 tentang Manfaat berdirinya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) 
  4. Pasal 90 tentang arah pengembangan bisnis Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang berharga bagi penduduk Gampong.
Dari UU No. 6/2014 sanggup ditarik kesimpulan bahwa Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di saat ini diperlukan memegang peranan penting dalam pengembangan potensi Gampong utamanya dalam mengurus keuangan Gampong yang ada di wilayahnya.

Saat ini, landasan aturan tentang keberadaan dan manajemen Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a makin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya PermenGampong No. 4/2015 tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri No. 113/2014 wacana pengelolaan Keuangan Gampong, tetapi di dalam permendagri tidak menyinggung tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Di dalam permenGampong No. 4/2015 diterangkan secara lebih terperinci tentang proses pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), siapa pun yang berhak mengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), permodalan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), jenis kerja keras yang diperbolehkan, samapi dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) di atur dalam Permen ini. Hal ini tentunya menenteng angin segar bagi Gampong-Gampong yang selama ini memiliki Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tetapi masih belum paham benar tentang pengelolaan yang benar didalam Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Berikut ini skema peraturan perundangan tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dari 2004 (UU No. 32/2004 selaku landasan berdirinya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)) di saat ini (PermenGampong No. 4/2015).




Bagan peraturan BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG)

Semoga dengan adanya PermenGampong modern tentang Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) diperlukan akan sanggup memperkuat keberadaan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)a selaku penopang perekomian penduduk Gampong lazimnya dan sumber daya Gampong pada utamanya biar sanggup dimanfaatkan sebaik mungkin bagi kemakmuran penduduk Gampong. Hal ini penting dijalankan mengingat makin gencarnya perluasan perusahaan besar dari dalam-luar negeri untuk memonopoli potensi Gampong yang dapat di komersilkan untuk kepentingan pribadi tanpa menimbang-nimbang kemakmuran penduduk sekitar.