Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Susunan Kepengurusan Pengawas Bumdes Dalam Permendes 4/2015

Susunan Kepengurusan Pengawas BUMDes Dalam Permendes  Susunan Kepengurusan Pengawas BUMDes Dalam Permendes 4/2015

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 perihal Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan selaku berikut:
  1. Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) karakter c mewakili kepentingan masyarakat.
  2. Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota.
  3. Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai keharusan menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sedikitnya 1 (satu) tahun sekali.
  4. Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk: a. penyeleksian dan pengangkatan pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. penetapan kebijakan pengembangan acara kerja keras dari BUM Desa; dan c. pelaksanaan pemantauan dan penilaian kepada kinerja Pelaksana Operasional.
  5. Masa bakti Pengawas dikelola dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 16 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 perihal Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan selaku berikut:
  • Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diseleksi oleh penduduk Desa lewat Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri perihal Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Demikianlah klarifikasi perihal menurut Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 perihal Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga goresan pena ringkas ini bermanfaat. Salam Juraganberdesa.

Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. UNDUH DISINI