Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Argumentasi Pemberhentian Pelaksana Operasional Bumdes

 diterangkan bahwa Pelaksana Operasional sanggup diberhentikan dengan argumentasi Memahami Alasan Pemberhentian Pelaksana Operasional BUMDes

Dalam pasal 14 ayat (2) Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa diterangkan bahwa Pelaksana Operasional sanggup diberhentikan dengan alasan:
  1. meninggal dunia;
  2. telah final masa bakti sebagaimana dikelola dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak sanggup melaksanakan kiprah dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
  5. terlibat masalah pidana dan sudah ditetapkan selaku tersangka.
Demikianlah pembahasan mengenai Alasan Pemberhentian Pelaksana Operasional BUMDes sebagaimana dikelola dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga Bermanfaat.

Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DOWNLOAD DISINI