Jelaskan tingkatan lembaga peradilan di Indonesia beserta fungsinya!
1. Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten/kota.
Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang dua hal berikut.
1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian tuntutan. 2) Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan.
2. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu provinsi. Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai berikut.
1) Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan wajar.
3) Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
4) Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Adapun wewenang pengadilan tingkat kedua adalah sebagai berikut.
1) Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
2) Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, perangkat atau kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.
Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Hal tersebut dapat terjadi karena alasan berikut.
1) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
2) Melampaui batas wewenang.
3) Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku Sumber http://geograpik.blogspot.com/
Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten/kota.
Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang dua hal berikut.
1) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian tuntutan. 2) Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan.
2. Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu provinsi. Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai berikut.
1) Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan wajar.
3) Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
4) Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Adapun wewenang pengadilan tingkat kedua adalah sebagai berikut.
1) Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
2) Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.
3. Kasasi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, perangkat atau kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda.
Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang.
Hal tersebut dapat terjadi karena alasan berikut.
1) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
2) Melampaui batas wewenang.
3) Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku Sumber http://geograpik.blogspot.com/