Sebutkan macam-macam hukum publik!
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
- Hukum Pidana, yaitu mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
- Hukum Tata Negara, yaitu mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya.
- Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur tugas kewajiban pejabat negara.
- Hukum Internasional, yaitu mengatur hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sebagainya.