Jelaskan klasifikasi hukum berdasarkan sumbernya
Berdasarkan Sumbernya, hukum dibagi menjadi tiga:
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara (traktat).
- Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim