Cara Mengetahui Kode Bidang Sertifikasi Guru dari Sertifikat Pendidik
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Nomor peserta sertifikasi guru adalah nomor identitas yang dimiliki peserta sertifikasi guru dan spesifik untuk masing-masing peserta. Oleh karena itu, nomor peserta tidak ada yang sama, tidak boleh salah, dan harus diingat oleh peserta. Nomor peserta ini selalu digunakan oleh peserta mulai pelaksanaan sertifikasi guru sampai dengan penyaluran tunjangan profesi guru.
Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut:
a. Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “17”.
b. Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi (Lampiran 3).
c. Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota (Lampiran 3).
d. Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi (Lampiran 2).
e. Digit 10 adalah kode kementerian:
1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”.
2) Kementerian Agama, kode “2”.
3) Kementerian Kelautan dan Perikanan, kode “3”.
4) Kementerian Perindustrian, kode “4”.
5) Kementerian Pertanian, kode “5”.
f. Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut pada sistem pendataan peserta sertifikasi (AP2SG). Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Dan untuk lebih jelasnya akan saya contohkan dengan sertifikat pendidik saya. Dalam sertifikat pendidik saya memiliki Nomor Sertifikat Pendidik : 1061715401547 dan Nomor Peserta Sertifikasi Pendidik : 17100615410019.
Baca Juga
- Guru Bersertifikat Pendidik SMP, SMA, dan SMK Yang Dapat Pindah dan Mengajar di SD (Sekolah Dasar) Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
- Jenis Guru Bidang Studi Bersertifikat Pendidik Yang Dapat Pindah dan Mengajar Sebagai Guru Kelas di SD (Sekolah Dasar) Berdasarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
a. 17 = 2017 : Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru yaitu “17”
b. 10 = Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi : Kode Provinsi Jambi
c. 06 = Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota : Kode Kabupaten Tebo
d. 0154 = Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
e. 1 = Digit 10 adalah kode kementerian : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
f. 0019 = Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut pada sistem pendataan peserta sertifikasi (AP2SG). Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Demikian cara mudah mengetahui bidang studi sertifikasi guru melalui sertifikat pendidik. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!
Sumber https://www.salamedukasi.com/