Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2019/2020
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka persiapan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020, pada tanggal 10 April 2019 telah diterbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada Yth. Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, dengan poin penting sebagai berikut:
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020, kami menghimbau kepada Saudara agar segera:
1. menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan menyampaikan petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
2. menetapkan zonasi paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
3. memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melakukan penetapan zonasi;
4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara untuk tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
6. memastkan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara untuk tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak menjadikan ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca di sini : Paparan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Download/unduh Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Mendagri tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2019-2020 selengkapnya, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
Referensi sumber : https://www.kemdikbud.go.id
Sumber https://www.dadangjsn.com/