PMK Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Tunjangan/Penghasilan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
“Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja; b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PMK No. 57/2019: Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan Sebesar Penghasilan pada bulan Juni.
Download/unduh selengkapnya PMK 57/PMK.05/2019 Atur Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
Baca Juga
- Jumlah Besaran THR Berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN
- Jumlah Besaran Gaji/Penghasilan Ketiga Belas Berdasarkan PMK Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 75-PMK.05-2017 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural
- PMK Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari APBN
Referensi artikel : https://setkab.go.id/ & https://jdih.kemenkeu.go.id
Sumber https://www.dadangjsn.com/