Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jumlah Besaran Gaji/Penghasilan Ketiga Belas Berdasarkan PMK Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 75-PMK.05-2017 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Terkait dengan akan diberikannya penghasilan ketiga belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural, saat ini telah diterbitkan PMK Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 75-PMK.05-2017 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.

Berikut besaran penghasilan ketiga belas yang diberikan kepada masing-masing Pimpinan LNS, Pegawai Non-PNS pada LNS yang menduduki jabatan eselon, Pegawai Non-PNS pada LNS yang pelaksana, dengan pendidikan:

Download/unduh selengkapnya PMK Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 75-PMK.05-2017 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:


Sumber https://www.dadangjsn.com/