Jumlah Besaran Gaji/Penghasilan Ketiga Belas Berdasarkan PMK Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 75-PMK.05-2017 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Terkait dengan akan diberikannya penghasilan ketiga belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural, saat ini telah diterbitkan PMK Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 75-PMK.05-2017 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.
Berikut besaran penghasilan ketiga belas yang diberikan kepada masing-masing Pimpinan LNS, Pegawai Non-PNS pada LNS yang menduduki jabatan eselon, Pegawai Non-PNS pada LNS yang pelaksana, dengan pendidikan:
Download/unduh selengkapnya PMK Nomor 60/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 75-PMK.05-2017 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural, silahkan klik pada tautan yang tersedia di bawah ini:
Baca Juga
- PMK Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Tunjangan/Penghasilan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
- PMK Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari APBN
- Jumlah Besaran THR Berdasarkan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN
Sumber https://www.dadangjsn.com/